A. Pengertian
Hukum perusahaan adalah semua
peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Pengertian mengenai perusahaan dapat ditemukan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa Perusahaan
adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.
Menurut Prof. Molengraff, perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan
barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
Hukum yang mengatur tentang seluk
beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan
merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD
(Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang
perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan
dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan
peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD)
merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata)
yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum
khusus terhadap hukum dagang.
B. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah
dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan
yaitu :
1. Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum
tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer
(CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan
(Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian
perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya
dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.