A. Pengertian
Hukum perusahaan adalah semua
peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Pengertian mengenai perusahaan dapat ditemukan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa Perusahaan
adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.
Menurut Prof. Molengraff, perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan
barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
Hukum yang mengatur tentang seluk
beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan
merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD
(Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang
perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan
dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan
peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD)
merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata)
yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum
khusus terhadap hukum dagang.
B. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah
dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan
yaitu :
1. Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum
tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer
(CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan
(Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian
perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya
dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.
2. Kegiatan dalam bidang
perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan
yang dapat dirinci sebagai berikut :
- Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
- Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
- Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
3. Terus menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya
sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4. Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu
tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang
lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat
ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh)
tahun.
5. Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas
berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah
berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta
pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin
tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.
6. Keuntungan dan atau laba
Istilah keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai
lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap
kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal
perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan
utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7. Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap
perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai
dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari
dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi
harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa subjek hukum
perusahaan bisa berupa perorangan atau badan hukum, objeknya bisa berupa benda
berwujud atau benda immaterial, dan hubungan hukumnya berasal dari perikatan
karena perjanjian atau undang-undang
C. Dasar Hukum Perusahaan
Dasar Hukum
Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum
Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan
undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak,
hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha
yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum
Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam
perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia
Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah
hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai
perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus
dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:
- Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
- PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
- Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
- Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
- Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
- Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
- Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
- Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
- Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
- Lain-lain.
2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa
juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama
hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila
saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini
saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan
melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak
ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan
memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi
putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah
tercantum dalam kontrak tersebut.
3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang
dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum,
terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban.
Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas
kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal.
Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan
mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan
perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di
kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan
untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi
acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Perbuatan yang bersifat perdata
b. Mengenai hak serta kewajiban yang
harus dipenuhi
c. Tidak bertentangan dengan
undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d. Diterima oleh semua pihak secara sukarela
karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e. Menerima dari berbagai akibat
hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
JENIS PERUSAHAAAN
1. Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
A.
Pengertian
Perseroan adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHP
Perdata dan KUHD.
Perseroan didefinisikan
“Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk mendapakan keuntungan yang
terjadi karenanya”.
Perusahaan Perseroan (“Persero”) adalah
Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No.9 tahun
1969 tertanggal 1 Agustus 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (“UU
No.9/1969”) .
B. Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan Persero
1.
Mudah cara mendirikannya
2.
Aktivitas relative sedikit
dan sederhana
3.
Modal
yang dibutuhkan relatif kecil.
4.
Laba perusahaan menjadi milik sendiri.
5.
Keputusan mudah diambil karena memang wewenang
pemilik.
6.
Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin.
7.
Mudah mengontrol dan menemukan kesalahan
pengelolaan.
8.
Pemilik memiliki kebebasan dalam mengelola
perusahaan.
Kekurangang
Persero :
1. Usaha sulit berkembang karena modal
usaha kecil.
2. Kerugian perusahaan ditanggung oleh
pemilik.
3. Kemampuan manajerial terbatas
4. Sulit memperoleh pinjaman karena perusahaan
tidak berbadan hukum.
5. Kelangsungan perusahaan bergantung pada
pemilik.
6. Tanggung jawab tidak terbatas pada modal.
Artinya, harta pribadi pemilik dapat dipakai membayar utang.
7. Tanggung jawab dan risiko ditanggung sendiri.
C.
Cara berakhirnya Perseroan
1. Dengan lewatnya
jangka waktu beroperasiannya perseroan
2. Dengan musnahnya
barang atau diselesaikannya suatu perbuatan yang merupakan tujuan pokok
dibentuknya perseroan
3. Atas kehendak
semata-mata dari beberapa orang anggota
4. Jika salah seorang
anggota perseroan meninggal, ditaruh dibawah pengampunan, atau dinyatakan
pailit.
2. FIRMA (Fa)
A. Pengertian
Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk menjalannya suatu perusahaan
bersama dibawah nama bersama anggota-anggotanya bertanggung jawab secara
langsung dan sendiri-sendiri terhadap pihak ketiga. Firma ini merupakan
gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama,
kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang
dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering
terjadi konflik antar keduanya.
B.
Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan
firma:
- Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian
kerja.
- Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
- Modal relatif lebih besar.
- Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
- Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
- Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
- Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
- Modal relatif lebih besar.
- Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
- Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
- Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
Kekurangan Firma:
- Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk
harta pribadi.
- Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
- Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
- Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
- Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
- Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
- Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
- Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
- Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
- Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
- Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
C. Pembubaran Firma
Firma akan bubar jika :
1.
Waktu
yang ditentukan untuk pendirian firma habis
2.
Pengunduran
diri atau pemberhentian sah seorang anggota
3.
Seorang
anggota meninggal dunia
3.
Commanditaire Venootschap / Perserikatan Komanditer (CV)
A. Pengertian
CV atau
perseroan komanditer yaitu suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan
yang dibentuk oleh satu orang atau beberapa orang persero secara tanggung
menanggung dan bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Bentuk ini
banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk
perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya
atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
B. Kelebihan dan kekurangan CV
Kelebihan CV:
- Relatif lebih mudah dalam
mencari tambahan modal dari anggota pasif.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
- Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
- Modal relatif lebih besar.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
- Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
- Modal relatif lebih besar.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan CV:
- Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal
kepada pesero aktif.
- Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
- Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
- Keuntungan dibagi antaranggota.
- Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
- Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
- Keuntungan dibagi antaranggota.
4. Perseroan Terbatas (PT)
A. Dasar Hukum:
Undang‑undang
No.1 tahun 1995 tertanggal 1 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang
No.8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
B. Pengertian
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 butir 1 UUPT).
C. Karakteristik
1. Pemegang saham PT tidak
bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan
tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah
diambilnya (Pasal 3 ayat 1 UUPT).
2. Ketentuan tersebut tidak berlaku
apabila :
a. persyaratan PT sebagai badan
hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan
(baik langsung maupun tidak langsung) dengan iitikad buruk memanfaatkan PT
semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan (baik
langsung maupun tidak langsung) secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT
yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT (Pasal
3 ayat 2 UUPT).
D. Jenis PT
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UUPT dan UUPM, maka PT dapat
dibedakan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
a. PT Terbuka yaitu perseroan yang
modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan
yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal (Pasal 1 ayat 6 UUPT). Menurut UUPM yang dimaksud
dengan PT Terbuka atau dalam UUPM disebut Perusahaan Publik adalah perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3 milyar atau suatu jumlah
pemegang saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh Peraturan
Pemerintah.
b. PT Tertutup adalah perseroan yang
tidak termasuk dalam kategori PT Terbuka.
E.
Kekurangan dan kelebihan
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT):
- Relatif mudah mendapat tambahan modal.
- Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
- Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
- Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
- Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham.
- Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
- Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
- Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
- Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
- Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham.
- Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan
Perseroan terbatas (PT):
- Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
- Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
- Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
- Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
- Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
- Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
- Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
- Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
- Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
F.
Pendirian, Pendaftaran Dan Pengumuman PT
a. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta pendirian dalam bahasa Indonesia yang dibuat secara Notariil;
b. Akta Pendirian tersebut telah
diajukan kepada dan untuk disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkeh”);
c. PT memperoleh status badan hukum
setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menkeh;
d. Direksi wajib mendaftarkan Akta
Pendirian berikut pengesahannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang‑undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
e. Direksi wajib mengumumkan pendirian,
pengesahan serta pendaftaran Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia.
Pembubaran PT
PT bubar karena (Pasal 114 UUPT):
Ø Keputusan
RUPS;
Ø Jangka waktu
berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
Ø Penetapan
Pengadilan.
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pembagian koperasi :
1. Koperasi primer
Yaitu
koperasi tang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat untuk menjadi anggoto koperasi.
2. Koperasi Pusat
Yaitu
koperasi tang beranggotakan sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang telah
berbadan hokum.
3. Koperasi gabungan
Yaitu
koperasi tang beranggotakan sekurang-kurangnya tiga koperasi pusat yang telah
berbadan hokum.
Pendirian Koperasi
1. Membuat akta pendirian
2. Mengajukan akta pendirian kepada pejabat yang
bersangkutan
3. Pejabat menerima atau menolak akta pendirian tersebut.
6. Yayasan
Istilah
“Yayasan” digunakan sebagai terjemahan dari istilah “Stichting” dalam bahasa
Belanda dan “Foundation” dalam bahasa Inggris. Yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang
tidak mempunyai anggota (Pasal 1 ayat 1 UU Yayasan).
Daftar Pustaka :
Buku
“Hukum Bisnis” karangan Zulkifli,
S.E.,M.M. dkk
http://
Sama2, salken juga^^
BalasHapus