body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Sabtu, 26 Desember 2015

Materi tentang Hukum Perusahaan



A.  Pengertian
Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Pengertian mengenai perusahaan dapat ditemukan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.
Menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

B.  Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :
1.    Badan usaha
            Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.



2.    Kegiatan dalam bidang perekonomian
            Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
  2. Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
  3. Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
3.    Terus menerus
            Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.

4.    Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.

5.    Terang-terangan
            Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.

6.    Keuntungan dan atau laba
            Istilah keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.

7.    Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa subjek hukum perusahaan bisa berupa perorangan atau badan hukum, objeknya bisa berupa benda berwujud atau benda immaterial, dan hubungan hukumnya berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang-undang
C.  Dasar Hukum Perusahaan
           Dasar Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.

1.    Perundang-undangan
            Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:
  • Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
  • PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
  • Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
  • Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
  • Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
  • Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
  • Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
  • Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
  • Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun       1982,
  • Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
  • Lain-lain.

2.    Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.

3.    Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.

4.    Kebiasaan
            Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.    Perbuatan yang bersifat perdata
b.    Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c.    Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d.   Diterima oleh semua pihak secara sukarela  karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e.    Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak

JENIS PERUSAHAAAN
1.    Perusahaan Perseroan (PERSERO)
     A. Pengertian
             Perseroan adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHP Perdata dan KUHD.
Perseroan didefinisikan “Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk mendapakan keuntungan yang terjadi karenanya”.
Perusahaan Perseroan (“Persero”) adalah  Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No.9 tahun 1969 tertanggal 1 Agustus 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (“UU No.9/1969”) .

B. Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan Persero
1.      Mudah cara mendirikannya
2.      Aktivitas relative sedikit dan sederhana
3.      Modal yang dibutuhkan relatif kecil.
4.       Laba perusahaan menjadi milik sendiri.
5.       Keputusan mudah diambil karena memang wewenang pemilik.
6.       Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin.
7.       Mudah mengontrol dan menemukan kesalahan pengelolaan.
8.       Pemilik memiliki kebebasan dalam mengelola perusahaan.

Kekurangang Persero :
1.      Usaha sulit berkembang karena modal usaha kecil.
2.      Kerugian perusahaan ditanggung oleh pemilik.
3.      Kemampuan manajerial terbatas
4.       Sulit memperoleh pinjaman karena perusahaan tidak berbadan hukum.
5.       Kelangsungan perusahaan bergantung pada pemilik.
6.       Tanggung jawab tidak terbatas pada modal. Artinya, harta pribadi pemilik dapat dipakai membayar utang.
7.       Tanggung jawab dan risiko ditanggung sendiri.

C. Cara berakhirnya Perseroan
1. Dengan lewatnya jangka waktu beroperasiannya perseroan
2. Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya suatu perbuatan yang merupakan tujuan pokok dibentuknya perseroan
3. Atas kehendak semata-mata dari beberapa orang anggota
4. Jika salah seorang anggota perseroan meninggal, ditaruh dibawah pengampunan, atau dinyatakan pailit.
2. FIRMA (Fa)
A. Pengertian
            Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk menjalannya suatu perusahaan bersama dibawah nama bersama anggota-anggotanya bertanggung jawab secara langsung dan sendiri-sendiri terhadap pihak ketiga. Firma ini merupakan gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

B. Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan firma:
- Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
- Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
- Modal relatif lebih besar.
- Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
- Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
- Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
Kekurangan Firma:
- Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
- Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
- Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
- Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
- Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
- Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
C. Pembubaran Firma
Firma akan bubar jika :
1.      Waktu yang ditentukan untuk pendirian firma habis
2.      Pengunduran diri atau pemberhentian sah seorang anggota
3.      Seorang anggota meninggal dunia

3.  Commanditaire Venootschap / Perserikatan Komanditer (CV)
A. Pengertian
            CV atau perseroan komanditer yaitu suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau beberapa orang persero secara tanggung menanggung dan bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

B. Kelebihan dan kekurangan CV

Kelebihan CV:

- Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
- Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
- Modal relatif lebih besar.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin.

Kekurangan CV:

- Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif.
- Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
- Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
- Keuntungan dibagi antaranggota.

4. Perseroan Terbatas (PT)
A.  Dasar Hukum:
         Undang‑undang No.1 tahun 1995 tertanggal 1 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas
         Undang-undang No.8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal

B.  Pengertian
            PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 butir 1 UUPT).
C.  Karakteristik
1.    Pemegang saham PT tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya (Pasal 3 ayat 1 UUPT).
2.    Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila :
a.    persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.    pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung) dengan iitikad buruk memanfaatkan PT semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c.    pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
d.   pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung) secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT (Pasal 3 ayat 2 UUPT).

D.  Jenis PT
            Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UUPT dan UUPM, maka PT dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
a.    PT Terbuka yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 1 ayat 6 UUPT). Menurut UUPM yang dimaksud dengan PT Terbuka atau dalam UUPM disebut Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3 milyar atau suatu jumlah pemegang saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh Peraturan  Pemerintah.
b.    PT Tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk dalam kategori PT Terbuka.


E. Kekurangan dan kelebihan
 Kelebihan Perseroan Terbatas (PT):
- Relatif mudah mendapat tambahan modal.
- Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
- Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
- Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
- Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham.
- Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan Perseroan terbatas (PT):
- Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
- Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
- Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
- Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
- Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
F. Pendirian, Pendaftaran Dan Pengumuman PT

a.    PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta pendirian dalam bahasa Indonesia yang dibuat secara Notariil;
b.    Akta Pendirian tersebut telah diajukan kepada dan untuk disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkeh”);
c.    PT memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menkeh;
d.   Direksi wajib mendaftarkan Akta Pendirian berikut pengesahannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang‑undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
e.    Direksi wajib mengumumkan pendirian, pengesahan serta pendaftaran Akta Pendirian  dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.


Pembubaran PT
PT bubar karena (Pasal 114 UUPT):
Ø Keputusan RUPS;
Ø Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
Ø Penetapan Pengadilan.

5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pembagian koperasi :
1. Koperasi primer
            Yaitu koperasi tang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat untuk menjadi anggoto koperasi.
2. Koperasi Pusat
            Yaitu koperasi tang beranggotakan sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang telah berbadan hokum.
3. Koperasi gabungan
            Yaitu koperasi tang beranggotakan sekurang-kurangnya tiga koperasi pusat yang telah berbadan hokum.
Pendirian Koperasi
1. Membuat akta pendirian
2. Mengajukan akta pendirian kepada pejabat yang bersangkutan
3. Pejabat menerima atau menolak akta pendirian tersebut.

6.  Yayasan
Istilah “Yayasan” digunakan sebagai terjemahan dari istilah “Stichting” dalam bahasa Belanda dan “Foundation” dalam bahasa Inggris. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 ayat 1 UU Yayasan).

Daftar Pustaka :
Buku “Hukum Bisnis” karangan Zulkifli, S.E.,M.M. dkk
http://

1 komentar: