HUKUM KEPAILITAN
A. Pengertian Kepailitan
Istilah “pailit” berasal dari bahasa Perancis “Faillite”
yang berarti pemogokkan atau kemacetan pembayaran
sedangkan orang yang berhenti membayar dalam bahasa
Perancis disebut “le faill” yang berarti gagal.
Dalam bahasa Inggris kita kenal kata “to fail”
dengan arti yang sama. Demikian pula kata kerja “failire” dalam bahasa
Latin.
Di negara-negara yang berbahasa Inggris pengertian yang
dipergunakan untuk istilah-istilah itu adalah “bankrupt” dan “bankruptcy”.
Didalam bahasa Indonesia kata pailit atau bangkrut
mengandung pengertian menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang
perusahaan, toko dsb); gulung tikar; jatuh miskin.
Sedangkan menurut Kamus Hukum Ekonomi, bangkrut atau
pailit artinya suatu keadaan Debitor yang dinyatakan dengan putusan Hakim bahwa
ia dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya
Secara umum, pailit adalah suatu sitaan umum menurut
hukum atas seluruh harta benda Debitor agar dicapainya perdamaian antara
Debitor dan para Kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara
adil di antara para Kreditor. Dalam hal ini penyitaan tersebut dilaksanakan
oleh Pengadilan dan kemudian dilakukan eksekusi atas semua harta kekayaan
Debitor tersebut demi untuk kepentingan bersama para Kreditor.
Undang Undang
No. 37 Tahun 2004 (UU.Kep), dalam Pasal 1 ayat (1)
memberikan definisi dan
pengertian kepailitan yang sejalan dengan hakekat kepailitan, yaitu :
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
Debitur pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Dasar Hukum
(Pengaturan) Kepailitan di Indonesia:
o UU No. 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
o UU No. 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
o UU No. 4
Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
o UU No. 42
Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
o Pasal- Pasal
yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal
1131-1134.
o Dan beberapa Undang-Undang Lainnya
yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun
1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Tujuan hukum kepailitan
- Agar debitur tidak membayar utangnya dengan sukarela walaupun telah ada putusan pengadilan yang menghukumnya supaya melunasi utangnya, atau karena tidak mampu untuk membayar seluruh hutangnya, maka seluruh harta bendanya disita untuk dijual dan hasil penjualan itu dibagi-bagikan kepada semua krediturnya menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan;
- untuk menghindarkan kreditur pada waktu bersamaan meminta pembayaran kembali piutangnya dari si debitur;
- Menghindari adanya kreditur yang ingin mendapatkan hak istimewa yang menuntut hak-haknya dengan cara menjual sendiri barang milik debitur, tanpa memperhatikan kepentingan kreditur lainnya;
- Menghindarkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh si debitur sendiri, misalnya debitur melarikan atau menghilangkan semua harta kekayaannya dengan maksud melepaskan tanggung jawabnya terhadap para kreditur, debitur menyembunyikan harta kekayaannya, sehingga para kreditur tidak akan mendapatkan apa-apa.
- Menghukum pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaannya mengalami keadaan keuangan yang buruk sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi.
2.5. Fungsi Undang-Undang Kepailitan
- Mengatur tingkat Prioritas dan urutan masing-masing piutang para kreditor.
- Mengatur tata cara agar seorang debitur dapat dinyatakan pailit.
- Mengatur tata cara menentukan kebenaran mengenai adanya suatu piutan kreditur.
- Mengatur mengenai sahnya piutang atau tagihan.
- Mengatur mengenai jumlah yang pasti dari piutang.
- Mengatur bagaimana cara membagi hasil penjualan harta kekayaan debitur untuk pelunasan piutang masing-masing kreditur berdasarkan urutan tingkat prioritasnya.
- Untuk eksekusi sita umum oleh pengadilan terhadap harta debitur sebelum pembagian hasil penjualan.
- Mengatur upaya perdamaian yang ditempuh oleh debitur dengan keditur sebelum pernyataan pailit dan sesudah pernyatan pailit
Penyelesaian masalah utang haruslah
dilakukan secara cepat dan efektif. Selama ini masalah kepailitan dan penundaan
kewajiban diatur dalam Faillisements Verordening Stb. 1905-217 jo Stb.
1906-348. Secara umum prosedur yang diatur dalam Faillisements Verordeningmasih
baik. Namum sementara seiring dengan berjalannya waktu, kehidupan perekonomian
berlangsung pesat maka wajarlah bahkan sudah semakin mendesak untuk menyediakan
sarana hukum yang memadai yakni yang cepat, adil, terbuka dan efektif guna
menyelesaikan utang piutang perusahaan yang besar penyelesaiannya terhadap
kehidupan perekonomian Nasional. Kemudian dilaksanakanlah penyempurnaan atas
peraturan kepailitan atau Faillisements Verordening melalui Perpu No. 1 Tahun
1998 tentang perubahan UU tentang kepailitan pada tanggal 22 April 1998 Perpu
ini diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1998 yang disahkan dan diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1998 yang tertuang dalam Lembaran Negara (LNRI) tahun
1998 No. 135.31.
Masa Berlakunya UU Kepailitan No. 37
Tahun 2004 Pada 18 Oktober 2004 UU No. 4 Tahun 1998 diganti dengan disahkannya
UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang. UU No.37 Tahun 2004 ini mempunyai cakupan yang luas karena adanya
perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat untuk menyelesaikan utang
piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.
Adapun pokok materi baru dalam UU
Kepailitan ini antara lain:
1.
Agar tidak menimbulkan
berbagai penafsiran dalam UU ini pengertian utang diberikan batasan secara
tegas. Demikian juga pengertian jatuh waktu.
2.
Mengenai
syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka
waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang.
B. Syarat Kepailitan
Syarat-Syarat
Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
- Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
- Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Syarat
Yuridis Pengajuan Pailit:
·
Adanya
hutang
·
Minimal satu
hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·
Adanya
debitur
·
Adanya
kreditur (lebih dari satu kreditur)
·
Permohonan
pernyataan pailit
·
Pernyataan
pailit oleh Pengadilan Niaga
C. PERMOHONAN
PAILIT
Dalam kepailitan, Pemohon Pailit dapat diajukan oleh beberapa pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUKPKPU yakni:
Dalam kepailitan, Pemohon Pailit dapat diajukan oleh beberapa pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUKPKPU yakni:
1.
Debitur
sendiri (Volunteer Bankruptcy);
2.
Kreditur
(Pasal 2 ayat 1);
3.
Kejaksaan,
untuk kepentingan umum (Pasal 2 ayat 3);
4.
Dalam
hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit
adalah Bank Indonesia
5.
Dalam
hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat
mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
6.
Dalam
hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana
Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang
mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Penjelasan mengenai Pemohon pailit:
1. Debitur (voluntary Petition): Seorang debitur mengajukan permohonan pailit atas dirinya sendiri. Jika debitur masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri yang menjadi pasangannya (Pasal 4 ayat 1 UUK-PKPU).
2. Seorang Kreditur atau lebih (Involuntary Petition): Kreditur yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debiturnya adalah kreditur separatis, kreditur preferen, kreditur konkuren.
3. Kejaksaan: Dapat diajukan oleh kejaksaan terhadap debitur demi kepentingan umum. Pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luar, misalnya:
a. Debitur melarikan diri;
b. Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c. Debitur mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
d. Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e. Debitur tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
f. Dalam hal lainnya yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No. 17 tahun 2000 menyatakan bahwa kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila:
a. Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan
b. Tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.
4. Bank Indonesia: Menurut Pasal 2 ayat (3) UUK-PKPU, dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan cara melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
5. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam): Dalam hal debitur merupakan perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bapepam sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UUK-PKPU.
6. Menteri Kuangan: Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UUK-PKPU, dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan re-asuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan mengenai Pemohon pailit:
1. Debitur (voluntary Petition): Seorang debitur mengajukan permohonan pailit atas dirinya sendiri. Jika debitur masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri yang menjadi pasangannya (Pasal 4 ayat 1 UUK-PKPU).
2. Seorang Kreditur atau lebih (Involuntary Petition): Kreditur yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debiturnya adalah kreditur separatis, kreditur preferen, kreditur konkuren.
3. Kejaksaan: Dapat diajukan oleh kejaksaan terhadap debitur demi kepentingan umum. Pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luar, misalnya:
a. Debitur melarikan diri;
b. Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c. Debitur mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
d. Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e. Debitur tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
f. Dalam hal lainnya yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No. 17 tahun 2000 menyatakan bahwa kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila:
a. Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan
b. Tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.
4. Bank Indonesia: Menurut Pasal 2 ayat (3) UUK-PKPU, dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan cara melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
5. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam): Dalam hal debitur merupakan perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bapepam sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UUK-PKPU.
6. Menteri Kuangan: Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UUK-PKPU, dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan re-asuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
D.
Akibat Hukum Putusan Pernyataan
Pailit
1. Bagi
Debitor Pailit dan harta kekayaannya.
Sejak di bacakan
putusan Pailit maka si Debitor kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan
penguasaan atas harta bendanya. (Pasal 24 ayat 1 UUK )
2.
Bagi tuntutan tertentu.
Sejak Debitor
diputus pailit maka segala putusan hakim yang menyangkut harta kekayaan debitor
pailit harus dihentikan. Putusan tersebut dibatalkan demi hukum. (Pasal 29 UUK).
3.
Pengaruh terhadap pelaksanaan hukum (eksekusi).
Apabila terdapat
seorang Debitor yang telah ditahan (eksekusi tahanan) harus dilepaskan demi
hukum, tanpa mengurangi berlakunya ketentuan seperti yang dimaksud pasal 93
UUK. (Pasal 31 ayat 3).
4.
Pengaruh terhadap perjanjian timbal – balik.
Putusan
pernyataan pailit tidak mengikat perjanjian timbal balik yang diadakan debitor
pailit sebelum kepailitan/putusan pailit diambil. (Pasal 36 ayat 1 UUK).
5.
Terhadap harta perkawinan.
Putusan pailit
akan berpengaruh terhadap harta Debitor juga yang meliputi persatuan harta
perkawinan. (Pasal 23 UUK).
6.
Terhadap Hipotik, Gadai, dan Hak Retensi.
·
Putusan Pailit atas Debitor tidak
berpengaruh pada harta Hipoik, gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak
agunan.
·
Kreditor pemegang jaminan dapat langsung
mengeksekusi boedel pailit secara langsung seolah – olah tidak terjadi kepailitan
E.
Pengurusan Harta Pailit
1.
Hakim Pengawas
Hakim pengawas
adalah hakim yang diangkat oleh pengadilan untuk mengawasi pengurusan dan
pemberesan harta pailit.
1.
Kurator
a.
Tugasnya menurut Pasal
69 UU No. 37 Tahun 2004 yaitu :
Ø Melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit
Ø Segala perbuatan
kurator tidak harus mendapat persetujuan dari debitor (Meskipun
dipersyaratkan).
Ø Dapat melakukan
pinjaman dari pihak ketiga.
Ø Kurator itu bias
Balai Harta Peninggalan (BHP), atau kurator lainnya (Pasal 70 Ayat 1)
b.
Menjadi kurator
1.
Orang perorangan yang memiliki keahlian khusus untuk itu
(mengurus atau membereskan harta pailit dan berdomisili di wilayah RI)
2.
Terdaftar di Departermen Hukum dan Perundang-undangan.
c.
Kurator Dapat
Diganti
Menurut pasal 71 Ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 seorang kurator
dapat diganti, Pengadilan dapat mengganti, memanggil. Mendengar kurator atau
mengangkat kurator tambahan :
1.
Atas permohonan sendiri
2.
Atas permohonan kurator lainnya, jika ada
3.
Usulan hakim pengawas
4.
Atas permintaan debitor pailit
5.
Atas usul kreditor konkuren
d.
Tanggung Jawab
Kurator
Menurut pasal 72 UU No.37 Tahun 2004 :
1.
Terhadap kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan atau
pemberantasan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit
2.
Kurator yang dirujuk untuk tugas khusus, berwenang untuk
bertindak sendiri sebatas tugasnya (Pasal 73)
3.
Kurator harus menyampaikan kepada hakim pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan (Pasal 74).
4.
Upah kurator ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri
Hukum dan Perundang-undangan.
Restrukrurisasi
Utang
Kesepakatan antara
debitur dan para kreditur mengenai isi rencana perdamaian dapat mengambil
berbagai bentuk restrukturisasi utang yaitu sebagai berikut:
1. Penjadwalan kembali pelunasan utang (rescheduling); termasuk pemberian masa tenggang (grace period) yang baru atau pemberian moratorium kepada debitur.
2. Persyaratan kembali perjanjian utang (reconditioning).
3. Pengurangan jumlah utang pokok (haircut).
4. Pengurangan atau pembebasan jumlah bunga yang tertunggak, denda, dan biaya-biaya
1. Penjadwalan kembali pelunasan utang (rescheduling); termasuk pemberian masa tenggang (grace period) yang baru atau pemberian moratorium kepada debitur.
2. Persyaratan kembali perjanjian utang (reconditioning).
3. Pengurangan jumlah utang pokok (haircut).
4. Pengurangan atau pembebasan jumlah bunga yang tertunggak, denda, dan biaya-biaya
lain.
5. Penurunan tingkat suku bunga.
6. Pemberian utang baru.
7. Konvensi utang menjadi modal perseroan (debt for equity conversion atau disebut juga
5. Penurunan tingkat suku bunga.
6. Pemberian utang baru.
7. Konvensi utang menjadi modal perseroan (debt for equity conversion atau disebut juga
debt equity swap).
8. Penjualan aset yang tidak produktif atau yang tidak langsung diperlukan untuk
8. Penjualan aset yang tidak produktif atau yang tidak langsung diperlukan untuk
kegiatan usaha perusahaan debitur untuk
melunasi utang.
9. Bentuk-bentuk lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalil Umum yang digunakan untuk membuktikan tidak terbuktinya Permohonan Paillit
• Tidak ada utang
• Utang belum jatuh tempo
• Tidak ada kreditur lain
• Mengajukan PKPU
• Exceptio non adimpleti contractus; Karena pihak yang satu tidak melakukan kewajiban, pihak lain mempunyai hak menghentikan kewajiban yang belun dilaksanakan.
Berakhirnya Kepailitan
• Pembatalan oleh Putusan Kasasi atau PK
• Likuidasi
• Penutupan/ Pencabutan: Hanya terdapat sedikit atau sama sekali tidak ada asset.
• Perdamaian
Dalil Umum yang digunakan untuk membuktikan tidak terbuktinya Permohonan Paillit
• Tidak ada utang
• Utang belum jatuh tempo
• Tidak ada kreditur lain
• Mengajukan PKPU
• Exceptio non adimpleti contractus; Karena pihak yang satu tidak melakukan kewajiban, pihak lain mempunyai hak menghentikan kewajiban yang belun dilaksanakan.
Berakhirnya Kepailitan
• Pembatalan oleh Putusan Kasasi atau PK
• Likuidasi
• Penutupan/ Pencabutan: Hanya terdapat sedikit atau sama sekali tidak ada asset.
• Perdamaian
Daftar
Pustaka
Buku
“Hukum Bisnis” karangan Zulkifli,
S.E.,M.M. dkk
Sumber
: http://www.erepublik.com/id/article/pengantar-hukum-kepailitan-2156084/1/20
http://iusyusephukum.blogspot.co.id/2013/05/makalah-kepailitan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar