Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengusaha
Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- Penyerahan Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
- Ekspor Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak
meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang
disebut dengan Faktur Pajak gabungan.
Ø Faktur Pajak
mempunyai fungsi :
1. Sebagai
bukti pungut PPN yang dibuat oleh PKP atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
baik karena penyerahan BKP atau JKP maupun impor BKP.
2. Sebagai
bukti pembayaran PPN yang telah dilakukan oleh pembeli BKP atau penerima JKP
kepada PKP atau Direktorat Bea dan Cukai.
3. Sebagai
sarana pengawasan administrasi terhadap kewajiban perpajakan.
I.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur
Pajak harus dibuat pada:
1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. Saat penerimaan pembayaran termin
dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4. Saat lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Ø Faktur Pajak gabungan harus dibuat
paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak.
Ø Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat,
dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
II.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPn BM yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
- Kode Faktur Pajak terdiri dari :
- 2 (dua) digit Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit Kode Status; dan
- 3 (tiga) digit Kode Cabang.
- Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari :
- 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
- (delapan) digit Nomor Urut.
- Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
- Lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
- Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
- Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
- Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan Faktur Pajak cacat;
- Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara :
- Dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang sama,ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
- Dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
- PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak.
- Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak.
- Atas Faktur Pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.
III.
Jenis-jenis Faktur Pajak
Terdapat 3 (tiga) jenis faktur pajak menurut UU PPN, yaitu :
1. Faktur Pajak Standart, termasuk
dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standart.
2.
Faktur Pajak Sederhana.
3.
Faktur Pajak Gabungan.
A.
Faktur Pajak Standart
Adalah faktur pajak yang dibuat
sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep.Dirjen Pajak No.
Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang
melakukan penyerahan BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Faktur Pajak Standart harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2,
yaitu :
a. Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima
JKP sebagai bukti Pajak Masukan
b. Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan
faktur pajak standart sebagai bukti Pajak Keluaran
c. Dalam hal Faktur Pajak Standart dibuat lebih
dari rangkap 2 (dua), maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus
dinyatakan secara jelas dalam faktur pajak yang bersangkutan, misalnya, Lembar
ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada pemungut PPN.
B.
Faktur Pajak Sederhana
1.
Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan
fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak
diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung
kepada konsumen akhir.
2.
Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya
secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak
diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
3.
Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
a. Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor
dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
b. Macam, jenis dan kuantum dari BKP
atau JKP.
c. Jumlah harga jual atau peggantian
yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak
Sederhana.
C.
Faktur Pajak Gabungan
Adalah Faktur Pajak Standar yang
cara penggunaannya diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan
BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu
Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/ JKP.
PKP diwajibkan membuat faktur Pajak
untuk setiap penyerahan BKP atau JKP. Namun, untuk meringankan beban
Administrasi, kepada PKP diperkenankan membuat satu faktur Pajak yang meliputi
semua penyerahan BKP atau JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada
pembeli BKP yang sama atau penerima JKP yang sama. Faktur pajak yang demikian
disebut Faktur Pajak Gabungan.
ü Dalam hal terdapat pembayaran
sebelum penyerahan BKP/ JKP atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak
Gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak
tersendiri pada saat diterima pembayaran.
ü Tanggal penyerahan/ pembayaran pada
Faktur Pajak diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/ JKP sampai dengan
tanggal terakhir dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan
melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan.
Contoh Faktur Pajak Gabungan
Contoh 1
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25,
28, dan 31 Juli 2015. Sampai dengan 31 Mei 2015 sama sekali belum ada
pembayaran atas penyerahan BKP tersebut. Maka, PKP A diperkenankan membuat satu
faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP yang dilakukan
selama bulan Mei 2015. Pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan paling lambat
pada 31 Mei 2015.
Contoh 2
Pengusaha Kena Pajak C melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak D pada tanggal 2, 7, 9, 11, 15, 19, 23,
26, 29, 30 Juli 2015. Sampai dengan 31 Juli 2015, PKP C menerima pembayaran
atas penyerahan BKP tanggal 2 dan 7 Juli 2015. Maka, PKP C menerbitkan faktur
pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP yang dilakukan selama Juli
2015, paling lambat tanggal 31 Juli 2015.
IV.
Contoh Fakur Pajak
Faktur Pajak dibuat rangkap
dua, yaitu :
1.
Lembar pertama untuk pembeli PKP atau penerima JKP.
2.
Lembar kedua untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak (Sebagai
bukti Pajak Keluaran).
Petunjuk
Pengisian Faktur Pajak
Tahap 1
·
Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
telah didapat dari DJP
·
Masukkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang
menyerahkan Barang / Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
·
Masukkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang
membeli atau menerima Barang / Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena
Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak
Tahap 2
·
Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah
barang atau jasa kena pajak yang diserahkan (1, 2, 3,...)
·
Masukkan nama barang atau jasa kena pajak yang
diserahkan
·
Masukkan nominal harga pada kolom Harga Jual /
Penggantian / Uang Muka / Termin (Jika nominal bukan dalam satuan Rupiah maka,
Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain Rupiah, yakni
Faktur Pajak Valas)
Tahap 3
·
Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga
Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
·
Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena
Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
·
Jika Anda sudah menerima uang muka seusai
penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat
ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
·
Jumlah Harga Jual / Penggantian / Uang Muka /
Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima,
kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
·
Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar
Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
·
Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
·
Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat
Faktur Pajak tersebut
·
Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat
yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat
Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak / PKP)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusVampires in the Enchanted Castle casino - FilmFileEurope
BalasHapusVampires in the 배구 토토 넷마블 Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted air jordan 18 retro toro mens sneakers shipping Castle air jordan 18 retro varsity red my site Casino. Vampires in the Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted Castle Casino. air jordan 18 retro yellow suede Vampires in 홀짝사이트 샤오미 the Enchanted