body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Kamis, 01 Agustus 2019

Makalah Faktur Pajak


Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
  4. Ekspor Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.


Ø  Faktur Pajak mempunyai fungsi :
1.      Sebagai bukti pungut PPN yang dibuat oleh PKP atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik karena penyerahan BKP atau JKP maupun impor BKP.
2.      Sebagai bukti pembayaran PPN yang telah dilakukan oleh pembeli BKP atau penerima JKP kepada PKP atau Direktorat Bea dan Cukai.
3.      Sebagai sarana pengawasan administrasi terhadap kewajiban perpajakan.

I.            Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada:
1.    Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
2.    Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.    Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4.    Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Ø  Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Ø  Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

    II.            Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
    1. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
    2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. PPN yang dipungut;
    5. PPn BM yang dipungut;
    6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  2. Setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
    1. Kode Faktur Pajak terdiri dari :
      • 2 (dua) digit Kode Transaksi;
      • 1 (satu) digit Kode Status; dan
      • 3 (tiga) digit Kode Cabang.
    2. Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari :
      • 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
      • (delapan) digit Nomor Urut.
  3. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
  4. Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
    1. Lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
    2. Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
    3. Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
  5. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan Faktur Pajak cacat;
  6. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara :
    1. Dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang sama,ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
    2. Dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
  7. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak.
  8. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak.
  9. Atas Faktur Pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.

 III.            Jenis-jenis Faktur Pajak
Terdapat 3 (tiga) jenis faktur pajak menurut UU PPN, yaitu :
1.   Faktur Pajak Standart, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standart.
2.   Faktur Pajak Sederhana.
3.   Faktur Pajak Gabungan.
A.    Faktur Pajak Standart
Adalah faktur pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep.Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
 Faktur Pajak Standart harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2, yaitu :
a.       Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan
b.      Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan faktur pajak standart sebagai bukti Pajak Keluaran
c.       Dalam hal Faktur Pajak Standart dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam faktur pajak yang bersangkutan, misalnya, Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada pemungut PPN.
B.     Faktur Pajak Sederhana
1.      Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
2.      Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
3.      Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
a.       Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
b.      Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
c.       Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
d.      Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
C.    Faktur Pajak Gabungan
Adalah Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/ JKP.
PKP diwajibkan membuat faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP atau JKP. Namun, untuk meringankan beban Administrasi, kepada PKP diperkenankan membuat satu faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan BKP atau JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli BKP yang sama atau penerima JKP yang sama. Faktur pajak yang demikian disebut Faktur Pajak Gabungan.
ü  Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/ JKP atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterima pembayaran.

ü  Tanggal penyerahan/ pembayaran pada Faktur Pajak diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/ JKP sampai dengan tanggal terakhir dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan.

Contoh Faktur Pajak Gabungan
Contoh 1
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2015. Sampai dengan 31 Mei 2015 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan BKP tersebut. Maka, PKP A diperkenankan membuat satu faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP yang dilakukan selama bulan Mei 2015. Pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan paling lambat pada 31 Mei 2015.

Contoh 2
Pengusaha Kena Pajak C melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak D pada tanggal 2, 7, 9, 11, 15, 19, 23, 26, 29, 30 Juli 2015. Sampai dengan 31 Juli 2015, PKP C menerima pembayaran atas penyerahan BKP tanggal 2 dan 7 Juli 2015. Maka, PKP C menerbitkan faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP yang dilakukan selama Juli 2015, paling lambat tanggal 31 Juli 2015.

  IV.            Contoh Fakur Pajak
Faktur Pajak dibuat rangkap dua, yaitu :
1.      Lembar pertama untuk pembeli PKP atau penerima JKP.
2.      Lembar kedua untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak (Sebagai bukti Pajak Keluaran).


Petunjuk Pengisian Faktur Pajak
Tahap 1
·         Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP
·         Masukkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang / Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
·         Masukkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang / Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak
Tahap 2
·         Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan (1, 2, 3,...)
·         Masukkan nama barang atau jasa kena pajak yang diserahkan
·         Masukkan nominal harga pada kolom Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin (Jika nominal bukan dalam satuan Rupiah maka, Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain Rupiah, yakni Faktur Pajak Valas)
Tahap 3
·         Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
·         Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
·         Jika Anda sudah menerima uang muka seusai penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
·         Jumlah Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
·         Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
·         Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
·         Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
·         Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak / PKP)



 

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Vampires in the Enchanted Castle casino - FilmFileEurope
    Vampires in the 배구 토토 넷마블 Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted air jordan 18 retro toro mens sneakers shipping Castle air jordan 18 retro varsity red my site Casino. Vampires in the Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted Castle Casino. air jordan 18 retro yellow suede Vampires in 홀짝사이트 샤오미 the Enchanted

    BalasHapus