body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Kamis, 01 Agustus 2019

Makalah Faktur Pajak


Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
  4. Ekspor Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.

SISTEM BIAYA STANDAR


Pengertian Sistem Biaya Standar
Menurut Mulayadi (2009:387) Biaya Standar adalah biaya yang di tentukan di muka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk membuat satu satuan produk atau untuk membiayai kegiatan tertentu, di bawah asumsi kondisi ekonomi, efisiensi, dan faktor-faktor lain tertentu.
Secara umum biaya standar merupakan sebagai sumber daya ekonomis yang di korbankan untuk mencapai tujuan atau sasaran tertentu, tetapi di dalam suatu pengambilan keputusan yang berbeda.

SISTEM AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN


1.      Pengertian Akuntansi Pertanggungjawaban
Akuntansi pertanggungjawaban merupakan sistem akuntansi yang mengakui berbagai pusat pertanggungjawaban pada keseluruhan perusahaan yang mencerminkan rencana dan tindakan setiap pusat pertanggungjawaban dengan menetapkan pendapatan dan biaya tertentu.

     Menurut Mulyadi (2001 : 218)
Akuntansi pertanggungjawaban adalah suatu sistem akuntansi yang disusun sedemikian rupa sehingga pengumpulan dan pelaporan biaya dan pendapatan dilakukan sesuai dengan pusat pertanggungjawaban dalam organisasi, dengan tujuan agar dapat ditunjuk orang atau kelompok orang yang bertanggung jawab atas penyimpangan biaya dan pendapatan yang dianggarkan.

Dapat disimpulkan bahwa akuntansi pertanggungjawaban merupakan suatu sistem yang digunakan oleh perusahaan untuk mengevaluasi kinerja pusat-pusat pertanggungjawaban dan memudahkan pengendalian atas hasil dan biaya yang menjadi tanggung jawab manajer yang bersangkutan.


Makalah BALANCED SCORECARD


BALANCED SCORECARD
A.  Pengertian Balanced Scorecard
Balanced Scorecard adalah suatu konsep pengukuran kinerja bisnis yang menyeimbangkan pengukuran atas kinerja sebuah organisasi bisnis yang selama ini dianggap terlalu condong pada kinerja keuangan. Sebelum munculnya konsep balanced scorecard, yang umum dipergunakan dalam perusahaan selama ini adalah pengukuran kinerja tradisional yang hanya menitikberatkan pada sektor keuangan saja.
Cukup disadari dewasa ini, bahwa pengukuran kinerja keuangan yang digunakan oleh banyak perusahaan untuk mengukur kinerja eksekutif tidak lagi memadai, sehingga lahirlah konsep “Balanced Scorecard.” Balanced scorecard adalah suatu konsep pengukuran kinerja bisnis yang diperkenalkan oleh Robert S. Kaplan (Guru Besar Akuntansi di Harvard Business School) dan David P. Norton (Presiden dari Renaissance Solutions, Inc.).
Balanced Scorecard terdiri dari dua kata yakni kartu skor (scorecard) dan berimbang (balanced). Kartu skor adalah kartu yang digunakan untuk mencatat skor hasil kinerja seseorang. Kata berimbang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kinerja personel diukur secara berimbang dari dua aspek: keuangan dan non keuangan, jangka pendek dan jangka panjang, intern dan ekstern. Dari definisi tersebut Mulyadi (2001:1) berpendapat bahwa secara sederhana pengertian Balanced Scorecard adalah kartu skor yang digunakan untuk mengukur kinerja dengan memperhatikan keseimbangan sisi keuangan dan non keuangan, jangka panjang dan jangka pendek, intern dan ekstern. 

Sabtu, 22 Oktober 2016

Makalah Laporan Arus Kas (Metode Langsung & TIdak langsung, dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan).



BAB 1
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

          Akuntansi adalah salah satu hal yang paling penting dalam kelangsungan suatu perusahaan karena Akuntansi berperan sebagai alat pembantu dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi dan keuangan dalam bentuk Laporan Keuangan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan No.1  tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Maka dapat disimpulkan laporan keuangan dapat dijadikan sarana untuk melihat tingkat produktivitas perusahaan dimasa lalu dan dapat dijadikan sebagai alat untuk mengambil keputusan dimasa yang akan datang.


            Salah satu bentuk laporan keuangan adalah laporan arus kas. Dalam pernyataan SAK atau PSAK No. 2 dinyatakan bahwa perusahaan harus menyusun laporan arus kas dan harus menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan untuk setiap periode penyajian pelaporan keuangan. Tujuan utama dari laporan arus kas adalah memberikan informasi yang relevan tentang penrimaan dan pengeluaran kas suatu unit usaha selama periode tertentu.

Secara umum, laporan arus kas adalah laporan keuangan yang menyajikan lalu lintas arus kas keluar dan arus kas masuk perusahaan. Laporan arus kas akan menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan kas perusahaan. Laporan arus kas juga akan menunjukkan sumber-sumber pemasukan kas dan pengeluaran kas. Dengan laporan arus kas maka pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan dapat mengambil keputusan yang tepat. Misalnya, apabila arus kas masuk lebih kecil daripada arus kas keluar tentu kondisi ini akan membawa perusahaan dalam kondisi defisit kas, dan hal tersebut tentu tidak baik untuk perusahaan. Kondisi arus kas yang kecil dibandingkan dengan beban akan membuat kreditor kehilangan keyakinan atas perusahaan karena dianggap mengalami permalasahan keuangan.

PENENTUAN BIAYA PRODUK BERSAMA (Akuntansi Biaya)




8.1 Definisi Produk Bersama dan Produk Sampingan
Dari suatu proses produksi yang dilaksanakan dalam perusahaan tertentu dapat dihasilkan beberapa jenis produk dalam waktu bersamaan. Sebagai contoh: proses produksi yang terjadi pada perusahaan pengilangan minyak, pemrosesannya akan menghasilkan bensin, minyak pelumas, minyak solar, minyak tanah, dan aspal. Contoh lain: pada perusahaan kimia, gula, tambangan, pemotongan hewan, penggilingan padi, pada proses bahan baku yang sama diolah melalui proses produksi bersama / proses bersama (joint product process/joint process) yang menghasilkan beberapa jenis produk (joint product).
Dalam pelaksanaan proses produksi bersama, terdapat hubungan tertentu mengenai jumlah unit produk-produk yang dihasilkan. Apabila jumlah produksi produk tertentu ditambah, maka jumlah produksi barang yang lain ikut bertambah, begitu sebaliknya.
Berdasarkan nilai jual relatif (relative sales value), produk bersama dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:
·         Produk Utama (Main Product), yaitu produk yang mempunyai nilai jual relatif lebih tinggi daripada nilai jual produk sampingan.
·         Produk Sampingan (By-Product), yaitu produk yang mempunyai nilai relatif lebih rendah

Sabtu, 26 Desember 2015

Materi tentang Hukum Perusahaan



A.  Pengertian
Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Pengertian mengenai perusahaan dapat ditemukan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.
Menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

B.  Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :
1.    Badan usaha
            Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.